MOTOR Plus-online.com - Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui peraturan ini.
Yaitu kendaraan bermotor yang tidak dilakukan registrasi ulang selama 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, akan dihapus dari daftar registrasi dan juga identifikasi kendaraan bermotor.
Lalu apakah kendaraan jadi bodong kalau sudah dihapus dari daftar tersebut?
Kompol Bayu Pratama selaku Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan jawabannya.
Heboh, Bayi Baru Lahir Dikasih Nama Lexi, Seorang Ibu Didatangi Bos Yamaha Alfa Scorpii Medan
Ada Baju Anti Tilang untuk Pengendara Motor yang Belum Punya SIM
"Bukan jadi kendaraan bodong, kalau kendaraan berlakunya sudah 5 tahun plus 2 tahun tidak dilakukan pengesahan itu bisa dilakukan penghapusan, jadi bukan berarti bodong," kata Kompol Bayu di Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Namun jika peraturan tersebut diikuti secara baik tentu tidak akan jadi masalah.
"Kalau dia melakukan pengesahan ganti STNK enggak ada masalah selama dia masih mau mendaftarkan kembali pendaftaran STNK, kemudian bayar pajak," ungkapnya.
Lebih lanjut bayu mengatakan, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang lima tahunan tersebut nantinya akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi.
Sultan Abis! Warga Tangerang Ini Pembeli Pertama Kali Kawasaki Ninja H2 di Indonesia
Sehingga kendaraan tersebut tidak boleh dioperasionalkan.
"Tapi kalau sudah dihapuskan itu sudah tidak bisa lagi didaftarkan, tujuannya untuk tertib administrasi dan menjaga kualitas serta akurasi data ranmor yang ada di jalan dan sebagainya," ungkapnya.
Untuk itu, dirinya menghimbau kepada seleuruh masyarakat agar tetap tertib melakukan pengesahan STNK tahunan.
"Masyarakat harus mengetahui kapan melakukan pengesahan agar waktunya jangan sampai lewat," tutupnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR