MOTOR Plus-online.com - Razia besar-besaran bertajuk Operasi Zebra 2018 bakal kembali digelar Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Razia akan digelar mulai 30 Oktober sampai 12 November 2018.
Bertujuan demi meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
Tindakan ini tak hanya berupa penilangan, tetapi polisi juga akan mengedepankan teguran dan imbauan, yang bersifat pencegahan.
Heboh, Penerus Yamaha Byson Kepergok Dites di Jalan Raya, Tampilannya Lebih Padat dan Sangar
Bagaimana Nasib Pemilik Motor dan Mobil yang Kredit di BCA Finance Pasca Gempa di Palu?
Dan tentunya pengendara kendaraan bermotor harus menyiapkan berbagai perlengkapan berkendara.
Polri pun sebelumnya sudah melakukan sosialisasi mengenai Operasi Zebra Jaya.
Pelanggaran modifikasi tanda nomor kendaraan bermoto (TNKB) atau pelat nomor pun akan ditindak oleh polisi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Juara Dunia Mah Gitu, Ditawarin Kontrak Seumur Hidup Jawaban Marc Marquez Cuma Gini
Pakai Tangki Bensin Aftermarket Ini, Yamaha NMAX Jadi jarang mampir ke SPBU Loh, Ciyuss..
"Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak 500.000 atau kurungan dua bulan," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto.
Menurut Budiyanto, seperti dikutip KompasOtomotif, ada 7 model pelat nomor yang bakal diincar polisi untuk dirazia.
1. Pelat nomor ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
2. Pelat nomor yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
3. Pelat nomor yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
4. Pelat nomor diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
5. Pelat nomor yang huruf/angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat semprot sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
6. Pelat nomor yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca, angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
7. Pelat nomor yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
Source | : | Kompas Otomotif |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR