Pelaku Yang Menghabisi Pengendara Honda BeAT Naik Mercy Didakwa Pasal Berlapis

ARSN - Rabu, 7 November 2018 | 13:32 WIB
Tribun Solo/Chrysna Pradhipa
Terdakwa Iwan Adranacus saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (6/11/2018)

Lalu, Satriawan membacakan dakwan pasal subsider alternatif.

Dakwaan tersebut berisikan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan menyebabkan korban tewas.

Satriawan juga mengungkapkan bahwa Iwan juga didakwa pasal alernatif berupa Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentabg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Artinya, terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, atau 7 tahun, atau 12 tahun dari dakwaan yang dilayangkan JPU.

Atas dakwaan itu Iwan dan tim kuasa hukumnya tak keberatan.

Namun, melalui kuasa hukumnya, Joko Haryadi, terdakwa meminta agenda pemeriksaan saksi selanjutnya dilakukan secara transparan.

"Kami tidak keberatan dengan dakwaan jaksa, tapi kita menunggu fakta-fakta persidangan hingga ke depan," tegas dia.

Penulis : ARSN
Editor : ARSN


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular