Lalu, Satriawan membacakan dakwan pasal subsider alternatif.
Dakwaan tersebut berisikan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan menyebabkan korban tewas.
Satriawan juga mengungkapkan bahwa Iwan juga didakwa pasal alernatif berupa Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentabg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artinya, terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, atau 7 tahun, atau 12 tahun dari dakwaan yang dilayangkan JPU.
Atas dakwaan itu Iwan dan tim kuasa hukumnya tak keberatan.
Namun, melalui kuasa hukumnya, Joko Haryadi, terdakwa meminta agenda pemeriksaan saksi selanjutnya dilakukan secara transparan.
"Kami tidak keberatan dengan dakwaan jaksa, tapi kita menunggu fakta-fakta persidangan hingga ke depan," tegas dia.
KOMENTAR