MOTOR Plus-online.com - Iwan Adranacus (40), menjalani sidang dakwaan di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Solo, (6/11/2018).
Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo dengan pasal berlapis.
Adapun terdakwa Iwan tampak mengenakan baju putih dengan rompi oranye.
Ia duduk di depan Majelis Hukum, Krosbin Lumbangaul dan hakim angggota, Sri Widiastuti dan Endang Makmum.
Setelah sidang dibuka, dakwaan dibacakan secara bergantian oleh dua JPU, yakni Titiek Mariyani dan Satriawan Sulaksono.
"Dakwaan 1 primer, terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain," jelas Titiek membacakan dakwaan primer.
Dakwaan primer berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Lalu, ia menceritakan kronologi asal mula adu mulut terjadi antara korban pengendara Honda BeAT, Eko Prasetyo (28), dengan terdakwa di Jl RM Said, Perempatan Pendopo Sasana Krido Wargo Mangkubumen pada Rabu (22/8/2018) lalu itu.
Hingga mengisahkan penabrakan Eko oleh Iwan dengan mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ di Jl KS Tubun, utara Mapolresta Solo.
Penabrakan itu, kata dia, menyebabkan Eko tewas dengan luka pada bagian kepala dilandasi juga hasil visum RSUD Dr Moewardi.
Lalu, Satriawan membacakan dakwan pasal subsider alternatif.
Dakwaan tersebut berisikan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan menyebabkan korban tewas.
Satriawan juga mengungkapkan bahwa Iwan juga didakwa pasal alernatif berupa Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentabg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artinya, terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, atau 7 tahun, atau 12 tahun dari dakwaan yang dilayangkan JPU.
Atas dakwaan itu Iwan dan tim kuasa hukumnya tak keberatan.
Namun, melalui kuasa hukumnya, Joko Haryadi, terdakwa meminta agenda pemeriksaan saksi selanjutnya dilakukan secara transparan.
"Kami tidak keberatan dengan dakwaan jaksa, tapi kita menunggu fakta-fakta persidangan hingga ke depan," tegas dia.
KOMENTAR