MOTOR Plus-online.com - Pada Rabu (7/11/2018) lalu warganet dihebohkan dengan sebuah video yang tengah viral di media sosial Instagram.
Video tersebut memperlihatkan pengendara motor bersama-sama membongkar pembatas trotoar yang menghalangi mereka.
Kejadian yang disebutkan terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo, Jakarta Selatan tersebut mengundang reaksi banyak warga net.
Mereka prihatin dengan kelakuan para pemotor yang menyerobot hak dan ruang pejalan kaki. Lebih parah lagi mereka merusak pembatas trotoar tersebut.
Balap MotoGP Musim 2019 Makin Ketat, FIM Resmi Keluarkan Aturan Terbaru
Viral, Video Pemotor Bisa Lolos dan Ngebut di Tol Ancol, Polisi Malah Bilang Begini...
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Krisyanto yang mengetahui video viral tersebut menyayangkan perilaku para pengendara.
Ia mengingatkan bahwa yang dilakukan oleh para pengendara termasuk dalam pelanggaran.
"Itu memang jelas pelanggaran, sudah diatur undang-undang. Para pemotor yang naik ke trotoar itu," ucap Krisyanto saat dihubungi Kamis (8/11/2018).
Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR