Guns N' Roses Siap Gebrak Penonton di GBK, Ini Dia Harley-Davidson Berkepala Piano
Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, penyeberangan jalan dan fasilitas lain.
Bagi pelanggar, yang menggunakan trotoar tidak sebagaimana peruntukkannya diatur dalam pasal 284.
Isinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 2 dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pasal 275 UU LLAJ juga mengatur soal trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.
Menyayat Hati! Kisah Perjuangan Driver Ojek Online Bisa Nonton Konser Guns N' Roses Gratis
Dalam pasal tersebut dikatakan jika ada perbuatan menyebabkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan akan dipidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Krisyanto mengungkapkan saat ini pihaknya dan juga pihak terkait sudah bersama berkoordinasi menjaga area sekitar video tersebut. Harapannya pelaku pengendara motor tersebut tidak terulang.
"Saya himbau pada masyarakat patuhi lalu lintas, serta seluruh kelengkapannya juga fasilitasnya. Ini agar menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban yang lancar," ucap Krisyanto.
Dari kabar terkini, untuk mencegah pembongkaran kembali akan ditempatkan pagar besi demi mencega pemotor.
Bawa Pistol Bergaya Seperti Polisi, Rampok Bawa Kabur Motor Remaja di Semarang
Pengalaman Unik Jessica Iskandar Kebut-kebutan Naik Motor Bareng Pacar Bulenya
Pagar tersebut hanya dapat dilewati oleh pejalan kaki.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Pemotor Bongkar Trotoar, Ini Ancaman Hukumannya",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR