Pemotor Makin Brutal, Rusak Pembatas Jalan Hindari Kemacetan, Penjara atau Denda Menunggu

Ahmad Ridho - Kamis, 8 November 2018 | 20:36 WIB
Instagram
Pemotor merusak pembatas jalan.

Guns N' Roses Siap Gebrak Penonton di GBK, Ini Dia Harley-Davidson Berkepala Piano

Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, penyeberangan jalan dan fasilitas lain.

Bagi pelanggar, yang menggunakan trotoar tidak sebagaimana peruntukkannya diatur dalam pasal 284.

Isinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 2 dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pasal 275 UU LLAJ juga mengatur soal trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.

Menyayat Hati! Kisah Perjuangan Driver Ojek Online Bisa Nonton Konser Guns N' Roses Gratis

Dalam pasal tersebut dikatakan jika ada perbuatan menyebabkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan akan dipidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Sekelompok pemotor "bergotong royong" menggeser beton pembatas di trotoar Jalan Casablanca, Jakarta Selatan, tepatnya di depan Taman Pemakaman Umum Menteng Pulo. . Terlihat dalam video, 4 orang pemotor, bersama-sama menggeser palang beton pembatas trotoar agar para pengendara motor lainnya dapat melalui pedestrian tersebut. . Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, hal ini merupakan sebuah pelanggaran. Sesuai pasal 34 ayat 4 disebutkan, trotoar, hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. . Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. . Ancaman sanksi bagi pelanggar atau mereka yang tidak menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2, dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

A post shared by INFIA - Fact (@infia_fact) on

Krisyanto mengungkapkan saat ini pihaknya dan juga pihak terkait sudah bersama berkoordinasi menjaga area sekitar video tersebut. Harapannya pelaku pengendara motor tersebut tidak terulang.

"Saya himbau pada masyarakat patuhi lalu lintas, serta seluruh kelengkapannya juga fasilitasnya. Ini agar menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban yang lancar," ucap Krisyanto.

Dari kabar terkini, untuk mencegah pembongkaran kembali akan ditempatkan pagar besi demi mencega pemotor.

Bawa Pistol Bergaya Seperti Polisi, Rampok Bawa Kabur Motor Remaja di Semarang

Pengalaman Unik Jessica Iskandar Kebut-kebutan Naik Motor Bareng Pacar Bulenya

Pagar tersebut hanya dapat dilewati oleh pejalan kaki.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Pemotor Bongkar Trotoar, Ini Ancaman Hukumannya",

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular