MOTOR Plus-online.com - Buat mengurangi rasa jenuh di jalan banyak bikers yang mengakali dengan riding sambil mendengarkan musik.
Yup cukup memasang earphone yang connect ke smartphone musik kesayangan bisa terputar.
Masalahnya, sebenarnya mendengarkan musik sambil riding boleh tidak menurut Undang-Undang?
Jangan-jangan malah melanggar Undang-Undang dan bisa kena tilang.
Balap MotoGP 2019 Belum Digelar, Johann Zarco dan Dani Pedrosa Langsung Ditekan Bos KTM
Musim Hujan Tiba, Modal Rp 2 Ribuan Buat Perawatan Motor yang di Chrome Tetep Kinclong
Aiptu Sally Muskita, Kasubnit 2 Dikyasa Satlantas Polres Kota Depok, Jawa Barat kasih sendikit penjelasan.
"Tidak boleh, itu menggangu konsentrasi berkendara.
Itu sudah diatur di UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 106 Ayat 1.
Sebab, dengan memakai earphone pengendara jadi tidak bisa mendengar kondisi di sekitar. Itu membahayakan diri sendiri dan orang di sekitar," ucapnya.
Ketua ITW: Operasi Zebra 2018 Enggak Efektif, Cuma Jadi Lahan Cari Duit
Ada yang Tahu? Mantan Musuh Valentino Rossi Siap Balapan Lagi Setelah 10 Tahun Pensiun
Pasti banyak yang penasaran dengan bunyi pasal yang dimaksud, begini bunyinya:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Yang dimaksud dengan 'penuh konsentrasi' adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Kadang ada bikers yang bertanya kenapa sopir mobil boleh dengarkan musik tapi pengendara motor tidak? Padahal sama-sama sedang berkendara..
"Itu beda kasus.
Di mobil area pandangnya lebih luas. Selain itu musik di dengarkan lewat speaker bukan earphone.
Sehingga area telinga tidak tertutup penuh dan suara dari luar masih bisa diterima oleh pengemudi," tutupnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR