"Oleh karena itu kita berikan tindakan tegas terukur," kata Budi.
Wuih! Vario Killer Sekarang Cuma Dijual Cuma Rp 4 Jutaan di Diler Motor Bekas
Kalau Ini Beneran Terjadi, Tim Repsol Honda Bakal Makin Ganas Tahun Depan
Dua pelaku berhasil ditangkap di depan sebuah warung kopi di Jalan Cikijang, Koja, Jakarta Utara.
Sementara itu satu pelaku berinisial EG masih buron.
Kedua pelaku curanmor yang tertangkap diganjar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa lima unit Yamaha Mio yang dicat merah, tiga buah pelat nomor, kunci T, dan tiga buah kunci motor.
KOMENTAR