Banyak Yang Belum Paham, Ini Ancaman Duduk Menyamping Saat Naik Motor

Arseen - Kamis, 22 November 2018 | 07:40 WIB
Enggar/GridOto.com
Ilustrasi wanita bonceng motor

Setelah itu mereka pun boleh melanjutkan perjalanan kembali.

Enggak Nyangka! Digugat Cerai Gisell, Ternyata Artis Gading Marten Koleksi Motor Gede

Nah Kan, Pihak Grab Akhirnya Baru Mau Melunak Setelah Kena Semprot

Nah, jadi larangan tersebut memang kembali lagi ke aturan setiap daerah ya karena belum ada Undang-undang yang mengaturnya secara langsung.

Belum tentu hal tersebut juga terjadi di daerah lainnya di Indonesia.

Sebagai tambahan, jika melihat peraturan Undang –Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkatan umum, pada pasal 292 telah dipaparkan ;

“Setiap Orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari 2 (dua) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu pupiah)."

Kompas Otomotif
Ilustrasi posisi duduk wanita bonceng motor
Bahwasanya dalam pasal tersebut memberikan pelajaran, khususnya bagi pengemudi dilarang untuk berboncengan lebih dari dua orang.

Lebih dari 4 Juta Motor Nunggak Pajak, Pemprov DKI Jakarta Gencarkan Razia

Sampai Desember 2018, AHM Targetkan 4,7 Juta Unit Motor Baru Terjual

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular