Setelah itu mereka pun boleh melanjutkan perjalanan kembali.
Enggak Nyangka! Digugat Cerai Gisell, Ternyata Artis Gading Marten Koleksi Motor Gede
Nah Kan, Pihak Grab Akhirnya Baru Mau Melunak Setelah Kena Semprot
Nah, jadi larangan tersebut memang kembali lagi ke aturan setiap daerah ya karena belum ada Undang-undang yang mengaturnya secara langsung.
Belum tentu hal tersebut juga terjadi di daerah lainnya di Indonesia.
Sebagai tambahan, jika melihat peraturan Undang –Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkatan umum, pada pasal 292 telah dipaparkan ;
“Setiap Orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari 2 (dua) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu pupiah)."
Lebih dari 4 Juta Motor Nunggak Pajak, Pemprov DKI Jakarta Gencarkan Razia
Sampai Desember 2018, AHM Targetkan 4,7 Juta Unit Motor Baru Terjual
KOMENTAR