Banyak Yang Belum Paham, Ini Ancaman Duduk Menyamping Saat Naik Motor

Arseen - Kamis, 22 November 2018 | 07:40 WIB
Enggar/GridOto.com
Ilustrasi wanita bonceng motor

MOTOR Plus-online.com - Ada 17 wanita yang duduk mengangkang saat berboncengan di motor terjaring operasi juga.

Padahal jika dilihat dari sisi keselamatan, terdapat risiko duduk menyamping saat naik motor.

Pemotor dan pembonceng wanita tersebut terjaring razia saat mengendarai motor di depan Taman Riyadah Lhoksumawe, Aceh, (13/11/18).

Ternyata razia bukan dari pihak kepolisian melainkan dari personel Wilayatul Hisbah (WH).

Di bulan November ini tidak hanya diadakan Operasi Zebra, ada juga razia busana untuk para wanita dan cara duduk saat membonceng motor.

Masih Berani Pakai Lampu HID dan LED? Pengendara yang Bandel Siap Didenda dan Penjara

Pakai Grafis BMW HP4, Honda Vario 150 Langsung Bikin Pangling

Perlu diketahui, di Kota Lhokseumawe, sekarang ini masih berlaku imbauan berupa larangan duduk ngangkang yang diteken unsur muspida plus ini dikeluarkan pada 8 Januari 2013.

Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Dr Irsyadi, menyebutkan, dalam upaya menjalankan himbauan tersebut, maka setiap digelar razia busana di jalan, tetap menghentikan motor bila ada wanita yang duduk ngangkang saat berboncengan.

Namun begitu, dikarenakan larangan duduk ngangkang hanya sebatas imbauan, maka bagi wanita yang terjaring, hanya diberi nasihat.

Selanjutnya polisi syariah meminta wanita tersebut mengubah cara duduknya dengan menyamping.

Setelah itu mereka pun boleh melanjutkan perjalanan kembali.

Enggak Nyangka! Digugat Cerai Gisell, Ternyata Artis Gading Marten Koleksi Motor Gede

Nah Kan, Pihak Grab Akhirnya Baru Mau Melunak Setelah Kena Semprot

Nah, jadi larangan tersebut memang kembali lagi ke aturan setiap daerah ya karena belum ada Undang-undang yang mengaturnya secara langsung.

Belum tentu hal tersebut juga terjadi di daerah lainnya di Indonesia.

Sebagai tambahan, jika melihat peraturan Undang –Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkatan umum, pada pasal 292 telah dipaparkan ;

“Setiap Orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari 2 (dua) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu pupiah)."

Kompas Otomotif
Ilustrasi posisi duduk wanita bonceng motor
Bahwasanya dalam pasal tersebut memberikan pelajaran, khususnya bagi pengemudi dilarang untuk berboncengan lebih dari dua orang.

Lebih dari 4 Juta Motor Nunggak Pajak, Pemprov DKI Jakarta Gencarkan Razia

Sampai Desember 2018, AHM Targetkan 4,7 Juta Unit Motor Baru Terjual

Namun, untuk soal posisi duduk saat dibonceng belum ada aturan khusus secara tertulis yang mengaturnya.

Di sisi lain, jika dilihat dari kacamata keamanan. Cara duduk yang cukup aman saat dibonceng motor adalah ngangkang bukan menyamping.

Pernah diulas GridOto.com sebelumnya, duduk dibonceng motor dengan menyamping lebih berisiko karena kurang seimbang dan dapat membahayakan pengendara maupun pembonceng.

Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan menyebutkan, jika menghadap ke samping kiri atau kanan, kondisi motor bisa menjadi tidak seimbang.

Salah satu caranya, duduk menghadap ke depan, sama seperti pengendara.

"Duduk menghadap ke depan merupakan upaya menjaga keseimbangan dan sekaligus posisi menyatu," sambung Edo seperti dilansir dari Kompas.com.

Bukan hanya itu, beberapa waktu lalu dia juga pernah mengatakan bahwa potensi fatalitas akibat terlontarnya penumpang bisa lebih besar.

Sebab, tidak ada keseimbangan, lain halnya dengan yang menghadap lurus ke depan.

"Jadi yang sewajarnya saja, karena semuanya itu sudah diperhitungkan dengan baik, terutama untuk keselamatan dan kenyamanan," ujar Edo.

Apalagi jika pengendara melakukan manuver tiba-tiba, maka yang dibonceng dengan duduk menyamping akan bergerak lebih labil.

Dibanding dibonceng dalam kondisi normal yang membuat pengendara jadi sulit menyeimbangkan motornya.

Ditambah lagi, saat kaki pembonceng yang cenderung agak keluar dari motor dianggap juga membahayakan pengguna jalan lain.

Selain itu, posisi menghadap kesamping dengan kepala menghadap ke depan juga dianggap tidak ergonomis atau pas.

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular