Waspada Musim Hujan, Motor Tertimpa Pohon Tumbang? Berapa Sih Dapat Ganti Ruginya

Ahmad Ridho - Minggu, 25 November 2018 | 09:40 WIB
Tribunnews
Motor tertimpa pohon tumbang, segela lapor untuk mendapat ganti rugi.

Tragis, Bayi Baru Lahir Meninggal Dunia, BPKB Motor Orang Tua Korban Nyaris Melayang

Setiap pohon tumbang atau sempal yang mengakibatkan kerugian sudah disertai tanggungan asuransi.

"Segera lapor saja, nanti petugas kami yang akan urus teknisnya, asal syarat dilengkapi," kata dia.

Untuk besaran ganti rugi sebesar Rp 15 juta - Rp 50 juta.

Namun demikian proses ganti rugi tergantung pada kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan pohon tumbang atau sempal.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular