MOTOR Plus-online.com - Musim hujan sudah mulai sering turun belakangan ini.
Bahkan beberapa hari lalu, hujan deras disertai tiupan angin kencang.
Beberapa pohon bahkan sampai tumbang dan menimpa beberapa kendaraan.
Nah, bagaimana cara mendapatkan ganti rugi saat motor kamu tertimpa pohon tumbang?
Usai Tes Pramusim MotoGP, Valentino Rossi Kasih Komentar yang Bikin Bos Yamaha Deg-degan
Banyak Yang Belum Tahu, Ini Loh Namanya Benda Bulet Yang Ada di Jalan, Harganya Lumayan!
Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI meminta masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang atau sempal untuk segera melapor.
"Langsung mengirim surat ke Distamkam (Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI).
Kalau kendaraan, jangan lupa bawa STNK, surat keterangan kepolisian, foto kejadian, dan KTP," ujar Kepala Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin, beberapa waktu lalu.
Setelah ada laporan, lanjut Djafar, petugas nantinya akan melakukan pengecekan dan mengurus ganti rugi.
Bikin Dengkul Gemetar, Segini Top Speed Motor Listik yang Akan Dipakai Balap MotoE
Tragis, Bayi Baru Lahir Meninggal Dunia, BPKB Motor Orang Tua Korban Nyaris Melayang
Setiap pohon tumbang atau sempal yang mengakibatkan kerugian sudah disertai tanggungan asuransi.
"Segera lapor saja, nanti petugas kami yang akan urus teknisnya, asal syarat dilengkapi," kata dia.
Untuk besaran ganti rugi sebesar Rp 15 juta - Rp 50 juta.
Namun demikian proses ganti rugi tergantung pada kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan pohon tumbang atau sempal.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR