Ngeri, Pengendara Vespa Jadi Saksi Kecelakaan Maut Pick Up di Cipondoh, 3 Meninggal, Sopir Terancam Pasal Berlapis

Ahmad Ridho - Senin, 26 November 2018 | 08:25 WIB
istimewa/ warung jurnalis
Kecelakaan maut mobil bak terbalik di Cipondoh, Tangerang menewaskan 3 orang santri.

Curi Perhatian di Musim 2018, Alex Rins Beberkan Perkembangan Motor Barunya

Pernyataan Amarudin tersebut kemudian dipertegas Kasat Lantas Polres Metro Tangerang AKBP Ojo Ruslan.

Ojo menuturkan sopir mobil bak yang berinisial RFA masih berusia 18 tahun.

3. Sopir mobil bak terancam pasal berlapis

Soal kecelakaan maut di Cipondoh, Kasat Lantas Polres Metro Tangerang AKBP Ojo Ruslan mengungkapkan RFA (18) selaku sopir bisa terancam dikenakan pasal berlapis.

Enggak Pakai Modal, Begini Cara Bikin Visor Helm yang Kotor Jadi Kinclong

Akibat perbuatannya, RFA kemungkinan bisa terjerat dua pasal.

"Bisa dijerat pasal kelalaian yang tidak disengaja dan kelalaian yang disengaja, serta pasal membawa muatan yang berlebih," ucap Ojo Ruslan di RSUD Kabupaten Tangerang, Minggu (25/11/2018), seperti dikutip dari TribunJakarta.com.

Ojo menambahkan kelalaian tidak sengaja yang menyebabkan orang lain terluka atau tewas tertuang di Pasal 310 KUHP.

Sementara soal membawa muatan melebihi kapasitas tertuang dalam Pasal 307.

Source : Tribunnews.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular