Bukan Cuma Mobil, Gubernur DKI Jakarta Ingin Jalan Berbayar Juga Berlaku untuk Motor, Tapi...

Ahmad Ridho - Senin, 26 November 2018 | 12:24 WIB
TribunJakarta.com/Suci Febriastuti
Alat sistem Elektronic Road Pricing (ERP) yang ada di Jalan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

Dahsyat! Dimas Ekky Kembali Mengejutkan di Tes Pramusim Moto2 Jerez

Meskipun kalau kita bicara pengaturan, semestinya yang diatur semua kendaraan pribadi," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah DKI berencana memperluas sistem ERP diterapkan ke kendaraan roda dua.

Namun, Anies Baswedan sadar, seorang Gubernur harus mengikuti ketentuan dari aturan yang ada di atasnya, dan tidak membuat aturan sesuai selera pribadinya.

"Tapi ini kan bukan selera gubernur, gubernur tidak bisa membuat aturan sesuai seleranya, harus mengikuti ketentuan yang ada," terang Anies Baswedan.

Waspada, Mulai Tahun Depan Kendaraan Selain Pelat B Langsung Kena Tilang Sistem ETLE

Bikin Deg-degan, Modal Yamaha RX King, Cewek-cewek Seksi Beraksi Kelilingi Tong Setan

Menurut Anies Baswedan, hal terpenting agar pemberlakuan ERP untuk kendaraan roda dua bisa terwujud, adalah mengubah poin yang tertuang di PP 97/2012 itu.

"Yang penting kalau mau mengubah, harus mengubah di PP-nya.

Itu yang harus dipikirkan, nanti kita pikirkan strateginya seperti apa," paparnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Anies Baswedan Ingin Jalan Berbayar Juga Berlaku untuk Motor, tapi Ia Terkendala Aturan Ini,

Source : wartakotalive.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular