Bukan Cuma Mobil, Gubernur DKI Jakarta Ingin Jalan Berbayar Juga Berlaku untuk Motor, Tapi...

Ahmad Ridho - Senin, 26 November 2018 | 12:24 WIB
TribunJakarta.com/Suci Febriastuti
Alat sistem Elektronic Road Pricing (ERP) yang ada di Jalan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

MOTOR Plus-online.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku ingin sistem jalan berbayar alias Electronic Road Pricing (ERP), juga berlaku bagi motor.

Namun, keinginannya terbentur aturan di level pemerintah pusat.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenang Kerja Asing.

Merujuk pada PP tersebut, tepatnya di pasal 3, menjelaskan bahwa retribusi pengendalian lalu lintas dikecualikan bagi sepeda motor, kendaraan penumpang umum, pemadam kebakaran, serta ambulans.

Harta Karun Langka, Yamaha RX King 1996 Teronggok Rusak Penuh Debu, Netizen Sedih

Ngeri, Pengendara Vespa Jadi Saksi Kecelakaan Maut Pick Up di Cipondoh, 3 Meninggal, Sopir Terancam Pasal Berlapis

"Kendalanya, PP itu mengecualikan motor dalam kewajiban membayar ketika masuk ke daerah restricted.

Padahal, seharusnya kalau pendapat pribadi saya, semua kendaraan pribadi kena," kata Anies Baswedan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (25/11/2018).

Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, bila peraturannya mengacu pada bunyi 'kendaraan pribadi', maka semua yang masih dalam lingkup makna sebagaimana dimaksud, seharusnya juga tetap berlaku tanpa terkecuali.

"Ini bukan selera Gubernur mengizinkan roda dua harus berbayar atau tidak, ini ada Peraturan Pemerintah.

Dahsyat! Dimas Ekky Kembali Mengejutkan di Tes Pramusim Moto2 Jerez

Meskipun kalau kita bicara pengaturan, semestinya yang diatur semua kendaraan pribadi," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah DKI berencana memperluas sistem ERP diterapkan ke kendaraan roda dua.

Namun, Anies Baswedan sadar, seorang Gubernur harus mengikuti ketentuan dari aturan yang ada di atasnya, dan tidak membuat aturan sesuai selera pribadinya.

"Tapi ini kan bukan selera gubernur, gubernur tidak bisa membuat aturan sesuai seleranya, harus mengikuti ketentuan yang ada," terang Anies Baswedan.

Waspada, Mulai Tahun Depan Kendaraan Selain Pelat B Langsung Kena Tilang Sistem ETLE

Bikin Deg-degan, Modal Yamaha RX King, Cewek-cewek Seksi Beraksi Kelilingi Tong Setan

Menurut Anies Baswedan, hal terpenting agar pemberlakuan ERP untuk kendaraan roda dua bisa terwujud, adalah mengubah poin yang tertuang di PP 97/2012 itu.

"Yang penting kalau mau mengubah, harus mengubah di PP-nya.

Itu yang harus dipikirkan, nanti kita pikirkan strateginya seperti apa," paparnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Anies Baswedan Ingin Jalan Berbayar Juga Berlaku untuk Motor, tapi Ia Terkendala Aturan Ini,

Source : wartakotalive.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular