Bukan Untuk Mempersulit, Ini Alasan Kenapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup
"Sepanjang cek fisik itu dinyatakan layak, maka modifikasi yang telah dilakukan itu diperbolehkan atau dilegalkan," kata Sri lagi.
"Tapi pada saat di cek fisik ternyata tidak layak atau menyalahi UU No.22 tahun 2009, maka tidak dibolehkan," tutupnya.
Sebagai informasi, UU No.22 tahun 2009 membahas tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b. juncto Pasal 131 huruf (e) PP No.52/2012).
Dalam undang-undang itu disebutkan, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi hingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR