Warna Motor Modifikasi Beda dengan STNK? Begini Cara Mengurusnya Biar Enggak Ditilang

Fadhliansyah - Minggu, 2 Desember 2018 | 16:40 WIB
Tabloid OTOMOTIF
Modifikasi motor

Bukan Untuk Mempersulit, Ini Alasan Kenapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup

"Sepanjang cek fisik itu dinyatakan layak, maka modifikasi yang telah dilakukan itu diperbolehkan atau dilegalkan," kata Sri lagi.

"Tapi pada saat di cek fisik ternyata tidak layak atau menyalahi UU No.22 tahun 2009, maka tidak dibolehkan," tutupnya.

Sebagai informasi, UU No.22 tahun 2009 membahas tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b. juncto Pasal 131 huruf (e) PP No.52/2012).

Dalam undang-undang itu disebutkan, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi hingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Fadhliansyah


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular