Sudah Tahu Soal SIM D? Ini Penjelasan dan Cara Mengurusnya

Fadhliansyah - Selasa, 4 Desember 2018 | 15:50 WIB
Istimewa
Ilustrasi uji SIM C

MOTOR Plus-online.com - Sudah tahu belum apa itu Surat Izin Mengemudi (SIM) D?

Kalau SIM A atau C pasti sudah pada tahu.

Perlu diketahui, jenis SIM yang beredar di Indonesia ada banyak.

Mulai dari SIM A sampai SIM C.

Wajib Dicatat! Jalan Otista 3 di Jakarta Ditutup Sementara, Ini Jalur Alternatifnya

Banyak yang Enggak Sadar, Warna Ala Ultraman Ternyata Ditiru Oleh Pabrikan Motor Lho

Bisa jadi belum banyak yang tahu, penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asal mengantongi SIM D.

Hal itu diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tribratanews.com
Pelayanan SIM D di Bekasi

SIM D memang sengaja dibuat untuk para pengendara yang memiliki keterbatasan.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Fadhliansyah


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular