MOTOR Plus-online.com - Sudah tahu belum apa itu Surat Izin Mengemudi (SIM) D?
Kalau SIM A atau C pasti sudah pada tahu.
Perlu diketahui, jenis SIM yang beredar di Indonesia ada banyak.
Mulai dari SIM A sampai SIM C.
Wajib Dicatat! Jalan Otista 3 di Jakarta Ditutup Sementara, Ini Jalur Alternatifnya
Banyak yang Enggak Sadar, Warna Ala Ultraman Ternyata Ditiru Oleh Pabrikan Motor Lho
Bisa jadi belum banyak yang tahu, penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asal mengantongi SIM D.
Hal itu diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SIM D memang sengaja dibuat untuk para pengendara yang memiliki keterbatasan.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR