MOTOR Plus-online.com - ITW (Indonesia Traffic Watch) mengaku sesalkan usul dari Komjen Ari Dono Sukmanto, Wakil Kepala Polri.
Hal tersebut terkait usulan mengenai sanksi tilang yang akan dilakukan dengan pencabutan listrik atau air pada rumah pelanggar.
"Berdasarkan 42 pasal pidana dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, enggak ada satu pun sanksi yang berupa pencabutan listrik atau air," ucap Edison Siahaan, Ketua Presidium ITW (6/12/2018).
Menurutnya, sanksi pidana pada UU No. 22 tahun 2009 hanya denda dan hukuman penjara, juga pencabutan izin operasional angkutan umum.
Sering Kecelakaan, Banyak Pemotor Enggak Paham Arti Garis Lurus Tanpa Putus di Jalan Raya
Viral, Kontroversi Penilangan Moge Tanpa Pelat Nomor Berlanjut, Polisi Malah Bilang Begini
"Seharusnya Polri sebagai aparat penegak hukum memberikan contoh yang baik dan benar serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Menurut Edison, Polri adalah institusi yang melaksanakan UU, yaitu penegakan hukum.
"Polri tidak boleh menafsirkan UU apalagi hanya untuk memenuhi keinginannya," bebernya lagi.
Untuk itu, dia berharap Wakapolri meralat usulan yang disampaikannya saat peluncuran program tilang elektronik atau E-TLE ( Elektronic Traffic Law Enforcement) di area car free day pada pekan lalu.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR