Brother tinggal masukan nomor tilang dan akan keluar nama pelanggar, pasal yang dilanggar dan biaya tilang.
Atau bisa juga melihat langsung di website resmi Kejaksaan Negeri, contoh http://www.kejari-jakbar.go.id
Nah, kalau sudah tahu berapa denda tilangnya harus ke mana?
Sobat tinggal datang ke kantor Kejaksaan Negeri tempat sobat tertilang.
Di situ bisa bayar denda tilang dan langsung mengambil barang yang disita.
Sebenarnya cara ini lebih praktis karena tidak perlu ikut sidang dan menghilangkan calo.
Silakan cek sendiri berkas kalian!
KOMENTAR