Driver Ojol atau Pemilik Toko Waspadalah, Masih Nekat Bawa Barang Berlebih, Siap-siap Penjara

Ahmad Ridho - Jumat, 7 Desember 2018 | 17:35 WIB
Istimewa
Ilustrasi bawa barang dimotor berlebihan.

MOTOR Plus-online.com - Enggak sedikit pedagang yang memodifikasi bagian belakang motor untuk mengangkut barang dagangannya.

Sekarang, di Indonesia lagi naik daun pedagang yang menggunakan sepeda motor untuk berjualan.

Menanggapi hal ini, Kasubdit Audit Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Supriyadi mengatakan, pada dasarnya modifikasi motor secara berlebihan tidak diperkenankan.

"Ini tidak diperbolehkan, termasuk pelanggaran over dimensi sebagaimana diatur dalam Pasal 307 UULAJ," kata Supriyadi di Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Viral, Kontroversi Penilangan Moge Tanpa Pelat Nomor Berlanjut, Polisi Malah Bilang Begini

Tolak Mentah-mentah Peraturan Ini, Yamaha Langsung Komentar Sinis Banget

Ia mengingatkan, budaya safety dalam berkendara datang dari diri sendiri.

Jika tidak mengenal bahaya dan risikonya, bisa jadi peluang celaka lebih besar.

Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati peraturan yang sudah berlaku.

"Disampaikan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan yang dimodifikasi untuk angkutan barang, karena membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ucapnya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular