Nekat Pakai Box Lebih Dari Satu? Ini Resiko Yang Mengintai Pemotor
Pemotor Harus Waspada, Tren Ranjau Paku Baru, Pakai Permen Karet Ban Langsung Gembos
"Apabila tetap digunakan hanya untuk dalam lingkungan pemukiman bukan di jalan umum," tutupnya.
Sanksi terberat kalau bawa barang berlebihan di motor bisa masuk penjara.
Dasarnya Pasal 307 UU LAJ yang berbunyi;
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Penjara dua bulan atau denda sampai Rp 500 ribu.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR