MOTOR Plus-online.com - Enggak sedikit pedagang yang memodifikasi bagian belakang motor untuk mengangkut barang dagangannya.
Sekarang, di Indonesia lagi naik daun pedagang yang menggunakan sepeda motor untuk berjualan.
Menanggapi hal ini, Kasubdit Audit Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Supriyadi mengatakan, pada dasarnya modifikasi motor secara berlebihan tidak diperkenankan.
"Ini tidak diperbolehkan, termasuk pelanggaran over dimensi sebagaimana diatur dalam Pasal 307 UULAJ," kata Supriyadi di Jakarta, Selasa (9/10/2018).
Viral, Kontroversi Penilangan Moge Tanpa Pelat Nomor Berlanjut, Polisi Malah Bilang Begini
Tolak Mentah-mentah Peraturan Ini, Yamaha Langsung Komentar Sinis Banget
Ia mengingatkan, budaya safety dalam berkendara datang dari diri sendiri.
Jika tidak mengenal bahaya dan risikonya, bisa jadi peluang celaka lebih besar.
Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati peraturan yang sudah berlaku.
"Disampaikan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan yang dimodifikasi untuk angkutan barang, karena membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ucapnya.
Nekat Pakai Box Lebih Dari Satu? Ini Resiko Yang Mengintai Pemotor
Pemotor Harus Waspada, Tren Ranjau Paku Baru, Pakai Permen Karet Ban Langsung Gembos
"Apabila tetap digunakan hanya untuk dalam lingkungan pemukiman bukan di jalan umum," tutupnya.
Sanksi terberat kalau bawa barang berlebihan di motor bisa masuk penjara.
Dasarnya Pasal 307 UU LAJ yang berbunyi;
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Penjara dua bulan atau denda sampai Rp 500 ribu.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR