Motor Legendaris Lambretta Kembali Serbu Pasar ASEAN, Bakal Dijual di Indonesia?
Sementara itu, ada beberapa alasan polisi melakukan pemblokiran, kata Budiyanto paling utama tidak memberikan klarifikasi dalam waktu yang sudah ditentukan.
Kedua, tidak memenuhi kewajiban hukum setelah mendapatkan penetapan amar putusan, kemudian tidak membayar denda tilang.
"Semua itu sudah ditentukan dan sesuai dengan aturan yang berlaku pada pelanggar tilang elektronik," ucap Budiyanto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana dengan Pelanggar Tilang Elektronik yang Sudah Balik Nama?",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR