MOTOR Plus-online.com - Polisi akan mengirimkan surat kepada pelanggar tilang elektronik, sesuai dengan alamat yang tercantum pada surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Apabila tidak memberikan konfirmasi, maka statusnya diblokir sampai melakukan pembayaran denda tilang.
Lantas, bagaimana jika mobil kendaraan tersebut sudah berpindah tangan atau balik nama?
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, oleh sebab itu perlu adanya konfirmasi agar, polisi bisa melakukan tindak lanjut.
Kisah Helm Trooper, Disanjung Dunia Terganjal di Negeri Sendiri
Nasib Motor Terkencang di Muka Bumi, Disuntik Mati Oleh Regulasi
"Karena kalau sudah balik nama dan akan kita kirimkan surat selanjutnya kepada pemilik baru," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (4/12/2018) sore.
Budiyanto melanjutkan, pada intinya yang akan dikenakan tilang atau membeyar denda itu, orang yang mengendarai pada saat melanggar aturan lalu lintas.
"Sehingga kami adakan yang namanya konfirmasi, jadi setelah konfirmasi baru diperbolehkan untuk membayar denda tilang.
Kalau tidak ada juga sampai batas waktu yang ditentukan maka STNK langsung diblokir," ujar Budiyanto.
Motor Legendaris Lambretta Kembali Serbu Pasar ASEAN, Bakal Dijual di Indonesia?
Sementara itu, ada beberapa alasan polisi melakukan pemblokiran, kata Budiyanto paling utama tidak memberikan klarifikasi dalam waktu yang sudah ditentukan.
Kedua, tidak memenuhi kewajiban hukum setelah mendapatkan penetapan amar putusan, kemudian tidak membayar denda tilang.
"Semua itu sudah ditentukan dan sesuai dengan aturan yang berlaku pada pelanggar tilang elektronik," ucap Budiyanto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana dengan Pelanggar Tilang Elektronik yang Sudah Balik Nama?",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR