Siap Dijual Bebas, Bagaimana Keabsahan STNK Motor Listrik? Begini Kata Polisi

Ahmad Ridho - Sabtu, 8 Desember 2018 | 17:30 WIB
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden
Presiden jajal Motor Listrik Gesits di Istana

Juara Dunia ke-10 Bukan Lagi Target Utamanya, Valentino Rossi Menyerah?

Aneh Tapi Nyata, Motor Bebek Pakai Baju Zoomer X Bergaya Trail

"Saat pendaftaran terdapat SUT, dan SRUT, Faktur, mengisi formulir, dan identitas diri atau KTP," ucap Halim kepada Kompas.com, Selasa (4/12/2018) sore.

Mengacu pada Perkap No.5 tahun 2012, Pasal 1 ayat 8 menjelaskan bahwa BPKB merupakan dokumen pemberi legitimasi kepemilikan kendaraan yang diterbitlan Polri dan berisi identitas Ranmot dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan.

Sementara ayat 9 menjelaskan bahwa STNK juga merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri, yang berisi identitas pemilik, identitas ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

"Jadi tidak masalah selagi ada persyaratan itu, karena sudah sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku," kata Halim lagi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas Bicara Soal Keabsahan STNK Motor Listrik",

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular