Baca Juga : Masih Nekat Pakai Mika Bening, Siap-siap Penjara dan Denda Rp 500 Ribu
"Semua orang bisa menggunakan jasa patwal misalnya orang yang menikah, orang meninggal dunia bahkan sakit juga bisa mengunakan jasa patwal, yang jelas semua bisa," kata AKBP Dedy di Jakarta, Senin (17/12/2018).
"Tapi kalau VIP seperti pejabat negara enggak harus pakai surat permintaan," sambungnya.
Caranya cukup datang ke kantor polisi dan tinggal bilang minta jasa pengawalan.
Nantinya ada beberapa proses yang harus dilalui dan ternyata tidak sulit.
Setelah semua proses tersebut selesai, patwal sudah siap mengawal perjalanan.
"Yang jelas kalau ada masyarakat yang ingin mendapatkan pengawalan harus lapor terlebih dahulu atau mengirim surat untuk permintaan pengawalan," bebernya.
"Kecuali kalau mendesak misalnya kendaraan tersebut dinilai Polisi perlu pengawalan berarti enggak perlu pakai surat. Tapi yang kecelakaan (Mojokerto) itu pasti ada surat permintaan," tukas Dedy.
Untuk itu pihaknya menghimbau agar para anggota kepolisian yang sedang melakukan suatu pengawalan agar tetap utamakan keselamatan.
"Kalau kita mengawal perlu ada SOP yang ada agar selalu berhati-hati dan tidak usah cepat-cepat agar selalu utamakan keselamatan. Ikutilah prosedur dan peraturan mengawal yang sudah diberikan kepada setiap anggota kepolisian khususnya PJR," ucapnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR