Bahkan ketebalan debu yang menempel di kendaraan sangat tebal bahkan ada yang sampai berkarat.
Baca Juga : Jalur Puncak Bogor Ditutup Saat Malam Tahun Baru, Motor Masih Bisa Lewat
Kondisi fisik dari masing-masing motor ini berbeda-beda, di antaranya terlihat baik dan terawat. Beberapa lainnya bahkan kumuh dan hancur.
"Kurang lebih itu totalnya sekitar ada ratusan," jelas Iptu Ayu.
Sudah banyak juga motor yang diambil.
"Jika lengkap surat-suratnya pasti diambil. Kalau yang enggak diambil itu biasanya kendaraan bodong, perlengakapannya kurang, kalau bodong itu dia tidak dapat menunjukan surat-suratnya," tegasnya.
Dia melanjutkan, saat dimintai kelengkapan surat-surat, banyak pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK maupun surat izin mengemudi (SIM) sehingga polisi menilang dan kendaraan tersebut disita hingga pengendara selesai menjalani sidang.
"Yang jelas kendaraan itu ditilang karena dia (pengendara) tidak dapat menunjukan surat kendaraan sesuai yang berlaku, contoh misalnya tidak dapat menunjukan STNK," ucapnya.
Menurut Iptu Ayu, dalam undang-undang mengatakan bahwa kendaraan itu harus dilengkapi dengan kelengkapan dan perlengkapan kendaraan.
Sepeda motor yang disita polisi terdiri dari berbagai jenis dan merek.
Bahkan ada sepeda motor yang kedapatan menggunakan pelat nomor palsu.
Untuk itu, masyarakat yang ditilang dapat mengambil kendaraannya di kantor polisi dengan menunjukkan STNK, BPKB, atau surat keterangan kehilangan.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR