MOTOR Plus-online.com - Terpantau ratusan kendaraan terlantar di sekitar Teluk Pucung, Bekasi, Jawa Barat.
Kendaraan tersebut adalah barang bukti kasus tilang ataupun kecelakaan.
Yang paling banyak adalah motor, kondisinya pun beragam. Mulai dari yang masih bagus sampai yang dipenuhi debu dan karat.
"Sebenarnya berkas dari barang bukti (motor hasil tilang) itu sudah dilimpahkan ke pengadilan, tinggal pemiliknya saja mau ambil atau tidak sesuai tanggal sidangnya," ucap Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Bin Ops) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Ayu (20/12/2018).
Baca Juga : Wuih! Upside Down Yamaha Xabre Bisa Dicangkok ke V-ixion, Begini Caranya
Baca Juga : Gampang! Begini Caranya Bikin Pengereman Honda Vario 125 dan 150 eSP Tambah Pakem
Menurut dia, karena pengadilan tidak memiliki tempat, jadinya kendaraan-kendaraan tersebut disimpan terlebih dahulu.
"Jadi ketika sudah disidang diberikanlah bukti bahwa yang bersangkutan sudah menyelesaikan kewajibannya membayar denda tilang baru mereka kasih surat ke kami, setelah itu baru kami keluarkan surat untuk pengeluaran kendaraan tersebut," tuturnya.
Pertanyaannya kenapa masih banyak kendaraan ini tidak diambil oleh pemiliknya?
Bahkan ketebalan debu yang menempel di kendaraan sangat tebal bahkan ada yang sampai berkarat.
Baca Juga : Jalur Puncak Bogor Ditutup Saat Malam Tahun Baru, Motor Masih Bisa Lewat
Kondisi fisik dari masing-masing motor ini berbeda-beda, di antaranya terlihat baik dan terawat. Beberapa lainnya bahkan kumuh dan hancur.
"Kurang lebih itu totalnya sekitar ada ratusan," jelas Iptu Ayu.
Sudah banyak juga motor yang diambil.
"Jika lengkap surat-suratnya pasti diambil. Kalau yang enggak diambil itu biasanya kendaraan bodong, perlengakapannya kurang, kalau bodong itu dia tidak dapat menunjukan surat-suratnya," tegasnya.
Dia melanjutkan, saat dimintai kelengkapan surat-surat, banyak pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK maupun surat izin mengemudi (SIM) sehingga polisi menilang dan kendaraan tersebut disita hingga pengendara selesai menjalani sidang.
"Yang jelas kendaraan itu ditilang karena dia (pengendara) tidak dapat menunjukan surat kendaraan sesuai yang berlaku, contoh misalnya tidak dapat menunjukan STNK," ucapnya.
Menurut Iptu Ayu, dalam undang-undang mengatakan bahwa kendaraan itu harus dilengkapi dengan kelengkapan dan perlengkapan kendaraan.
Sepeda motor yang disita polisi terdiri dari berbagai jenis dan merek.
Bahkan ada sepeda motor yang kedapatan menggunakan pelat nomor palsu.
Untuk itu, masyarakat yang ditilang dapat mengambil kendaraannya di kantor polisi dengan menunjukkan STNK, BPKB, atau surat keterangan kehilangan.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR