Baca Juga : Selain Kodrat Punya Maell Lee, Ini Deretan Motor yang Harga Jualnya Fantastis
Namun, ada juga STNK yang tidak memiliki keterangan SWDKLLJ. Jika diperhatikan dengan seksama, singkatan SWDKLLJ tidak tertera dalam lembar pajak STNK ini.
Pada STNK keluaran baru, singkatan SWDKLLJ sudah berganti nama menjadi SW-Jasa Raharja.
Karena cuma ganti nama saja, pemilik STNK baik ada tulisan SWDKLLJ atau tidak tetap akan mendapatkan asuransi jika terjadi kecelakaan di jalan raya saat mengemudi.
Bagaimana cara mengklaim asuransi SWDKLLJ ini?
Baca Juga : Heboh! Pom Bensin di Pondok Kelapa Diskriminatif, Larang Pemotor Beli Premium dan Pertalite
Ternyata asuransi ini untuk orang yang ditabrak.
Misalkan kamu menabrak orang yang sedang jalan ataupun menabrak kendaraan lain.
Nah orang yang kamu tabrak itu yang akan mendapatkan asuransi ini.
Tetapi korban harus laporan ke Kepolisian setempat untuk bisa mendapatkan asuransi ini.
Selanjutnya, laporan akan ditindaklanjuti oleh Jasa Raharja.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR