MOTOR Plus-online.com - Saat bayar pajak kendaraan di STNK tertulis SWDKLLJ.
Kemungkinan banyak juga pemilik kendaraan yang enggak paham apa itu SWDKLLJ.
SWDKLLJ atau kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
SWDKLLJ ini berfungsi sebagai jaminan atau asuransi bagi pengendara jika terjadi kecelakaan.
Baca Juga : Mengenal Kodrat, Motor Punya Maell Lee yang Harganya Rp 1 Miliar!
Jadi, kalau misal kamu mengalami kecelakaan karena ditabrak oleh pengendara lain, kamu akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Dengan membayar SWDKLLJ ini, otomatis kamu tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yakni Jasa Raharja.
Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan kamu.
Untuk kendaraan lainnya seperti truk, bus, dan sebagainya masing-masing dikenakan biaya yang berbeda-beda sesuai dengan yang tertera pada Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 serta 37/PMK.010/2008.
Baca Juga : Selain Kodrat Punya Maell Lee, Ini Deretan Motor yang Harga Jualnya Fantastis
Namun, ada juga STNK yang tidak memiliki keterangan SWDKLLJ. Jika diperhatikan dengan seksama, singkatan SWDKLLJ tidak tertera dalam lembar pajak STNK ini.
Pada STNK keluaran baru, singkatan SWDKLLJ sudah berganti nama menjadi SW-Jasa Raharja.
Karena cuma ganti nama saja, pemilik STNK baik ada tulisan SWDKLLJ atau tidak tetap akan mendapatkan asuransi jika terjadi kecelakaan di jalan raya saat mengemudi.
Bagaimana cara mengklaim asuransi SWDKLLJ ini?
Baca Juga : Heboh! Pom Bensin di Pondok Kelapa Diskriminatif, Larang Pemotor Beli Premium dan Pertalite
Ternyata asuransi ini untuk orang yang ditabrak.
Misalkan kamu menabrak orang yang sedang jalan ataupun menabrak kendaraan lain.
Nah orang yang kamu tabrak itu yang akan mendapatkan asuransi ini.
Tetapi korban harus laporan ke Kepolisian setempat untuk bisa mendapatkan asuransi ini.
Selanjutnya, laporan akan ditindaklanjuti oleh Jasa Raharja.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR