MOTOR Plus-online.com - Agar perayaan tahun baru 2019 tertib, Jajaran Polres Lumajang menindak tegas 47 pengendara sepeda motor saat perayaan pergantian tahun.
Operasi ini dilaksanakan dari hari Senin (31/12/2018) hingga Selasa (1/1/2019).
Rupanya, terdapat beberapa jenis pelanggaran dari 47 penindakan tersebut, apa saja pelanggarannya?
Baca Juga : Ini Tampang Biker Bermotor Yamaha NMAX yang Bantu Polisi Kejar Mobil
Pelanggaran itu antara lain pemakaian spare-part motor tidak sesuai standar pabrikan, pemakaian knalpot brong, juga pengendara tidak membawa surat kendaraan bermotor.
"Semuanya diberikan bukti pelanggaran (tilang)," kata Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban kepada Surya (grup TribunJatim.com), Selasa (1/1/2019).
Selain menindak pelanggar lalu lintas, polisi juga mengamankan 13 orang pemuda yang kedapatan menggelar acara minum minuman keras di sekitar PJR (Pusat Jajanan Rakyat).
Mereka juga dibawa ke Mapolres Lumajang.
“Meskipun ada sebanyak 47 kendaraan yang harus kami tindak tegas, namun pengamanan perayaan kali ini saya nilai cukup berhasil.
Tak adanya kejadian kriminalitas seperti begal serta hanya satu kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah Sukodono menjadi tolak ukur kami apakah pengamanan ini berjalan mulus atau tidak,” lanjut Arsal.
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Reyhan Firdaus |
KOMENTAR