MOTOR Plus-online.com - Agar perayaan tahun baru 2019 tertib, Jajaran Polres Lumajang menindak tegas 47 pengendara sepeda motor saat perayaan pergantian tahun.
Operasi ini dilaksanakan dari hari Senin (31/12/2018) hingga Selasa (1/1/2019).
Rupanya, terdapat beberapa jenis pelanggaran dari 47 penindakan tersebut, apa saja pelanggarannya?
Baca Juga : Ini Tampang Biker Bermotor Yamaha NMAX yang Bantu Polisi Kejar Mobil
Pelanggaran itu antara lain pemakaian spare-part motor tidak sesuai standar pabrikan, pemakaian knalpot brong, juga pengendara tidak membawa surat kendaraan bermotor.
"Semuanya diberikan bukti pelanggaran (tilang)," kata Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban kepada Surya (grup TribunJatim.com), Selasa (1/1/2019).
Selain menindak pelanggar lalu lintas, polisi juga mengamankan 13 orang pemuda yang kedapatan menggelar acara minum minuman keras di sekitar PJR (Pusat Jajanan Rakyat).
Mereka juga dibawa ke Mapolres Lumajang.
“Meskipun ada sebanyak 47 kendaraan yang harus kami tindak tegas, namun pengamanan perayaan kali ini saya nilai cukup berhasil.
Tak adanya kejadian kriminalitas seperti begal serta hanya satu kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah Sukodono menjadi tolak ukur kami apakah pengamanan ini berjalan mulus atau tidak,” lanjut Arsal.
Baca Juga : Video Motor Yamaha NMAX Kejar Livina Kabur dari Polisi, Mencekam!
Dalam pengamanan Tahun Baru 2019, Kapolres Lumajang memimpin patroli skala besar dengan sandi Operasi Lilin Semeru 2019.
Arsal berpatroli mengendarai sepeda motor.
Selain lebih lincah, hal ini juga membuat penanganan jika terjadi masalah semakin cepat.
Rute dalam patrol ini adalah berangkat dari Polres Lumajang – Jalan S Parman – Jalan Yos Sudarso – Jalan Panjaitan – Jalan Imam Bonjol – Jala Slamet Riyadi – Jalan Gubernur Suryo – Jalan Brigjen Katamso – Jalan Gajah Mada – Jalan Hayam Wuruk – Jalan Sunandar Priyo Sudarmo – Jalan Ahmad Yani – Jalan PB Sudirman – Jalan Kyai Ghozali – Jalan MT Haryono – Jalan Suwandak – Masuk mengelilingi sekitaran Alun – alun Kab Lumajang.
Baca Juga : Ngeri, Enggak Terima Disalip Saat Naik Motor, Anggota Brimob Tewas Dibacok dan Ditusuk
Di tempat lain, Kapolsek Candipuro AKP Ernowo memimpin kegiatan razia toko yang diduga menjual miras maupun bahan miras oplosan di wilayah Kecamatan Candipuro, Senin (31/12/2018) malam.
Polisi menyita sejumlah botol dan kardus minuman beralkohol dari beberapa toko di Candipuro.
Polisi membawa pemilik toko dan barang bukti ke Mapolres Jember untuk penanganan lebih intensif.
Mereka ditindak karena tidak memiliki izin berjualan minuman beralkohol.
Baca Juga : Masih Nekat Modif Motor? Pilih Penjara 1 Tahun atau Denda Rp 24 Juta, Nih Aturannya
"Sekali lagi saya tegaskan, kami menyatakan perang dan terus memberantas narkoba dan minuman keras," tegas Arsal.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Patroli Dengan Motor, Polres Lumajang Tindak 47 Pengendara Motor Pakai Knalpot Brong di Tahun Baru,
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Reyhan Firdaus |
KOMENTAR