"Sepeda motor hasil curian tersebut rata-rata dijual ke Kabupaten Kapuas dan Katingan dengan kisaran harga Rp3 juta hingga Rp4 juta," tambahnya.
Lebih lanjut, sambung Timbul, delapan tersangka ada yang diamankan di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kapuas berikut dengan barang buktinya.
(Baca Juga : Parah! Geng Motor Kembali Berulah, Warga Lagi Isi Bensin Malah Dipukuli dan Dicuri Motornya)
"Modus operandinya, mereka ini merusak kunci sepeda motor para korbannya dan mengangkutnya menggunakan sebuah mobil." ungkap Timbul.
"Sepeda motor hasil curian tersebut disimpan di sebuah barak, kemudian dipreteli dan dijual ke luar daerah Kota Palangka Raya sesuai pesanan," ucap perwira Polri berpangkat melati dua itu.
Atas perbuatan delapan pelaku yang memiliki perannya masing-masing itu, mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadah.
"Mereka ini dikenakan pasal berlapis dan ancaman hukuman 12 tahun penjara bahkan lebih dari itu, karena aksi yang mereka lakukan lebih lebih dari dua kali.
Apalagi diantara mereka ada yang residivis kasus yang serupa," tandasnya.
Source | : | Antara |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Reyhan Firdaus |
KOMENTAR