Lanjut Noordhianto, nantinya usai terekam di kamera dan database Samasat.
Polisi cek identitas kendaraan bermotor, membuat surat konfirmasi dan verifikasi, lalu mengirim surat tersebut ke pemilik kendaraan bermotor.
Setelah menerima surat tersebut, pemilik kendaraan bermotor wajib konfirmasi dalam waktu kurang dari seminggu.
Kalau tidak ada tanggapan, petugas berhak memblokir STNK kendaraan tersebut.
Baca Juga : Nih, Daftar ke 14 Titik Dipasangnya CCTV Speaker untuk e-Tilang
Setelah melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan akan menerima kode briva tilang elektronik melalui telepon genggam yang tertera pada surat konfirmasi.
Lalu petugas akan mengantarkan surat tilang warna biru, ke alamat pemilik kendaraan.
Berikut informasi yang dinyatakan HOAKS oleh kepolisian :
INFO: Bagi Yang melintas di jalanan KOTA Balikpapan. Besok ada uji coba tilang e-CCTV.
Berikut daftar Jalan-jalan yang. akan diuji coba antara lain :
▶ Jl. A.Yani
Source | : | TRIBUNKALTIM.CO |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Reyhan Firdaus |
KOMENTAR