MOTOR Plus-online.com - Tersebar berita di sosial media kalangan bikers di Balikpapan, Kalimantan Timur mengenai uji coba tilang e-CCTV.
Sudah dipastikan bahwa kabar uji coba tilang e-CCTV di Balikpapan, yang tersebar di media sosial dipastikan hoaks.
Hal itu sudah dipastikan oleh Kasatlantas Polres Balikpapan AKP Noordhianto, Pada hari Rabu (3/1/2019) bahwa berita itu hoaks.
"Informasi itu tak benar," ujarnya saat ditemui TribunKaltim.com.
Baca Juga : Sama-sama Tilang Elektronik, Ini Perbedaan E-Tilang dengan ETLE, Pemotor Harus Waspada
Memang rencana sistem pengawasan pelanggaran lalu lintas, menggunakan kamera pengawas berupa closed circuit television (CCTV) telah diwacanakan Korlantas Mabes Polri.
Namun sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE) belum diterapkan di Balikpapan.
Dijelaskan Noordhianto, penindakan tilang tersebut menggunakan teknologi automatic number plate recognition (ANPR), yang dapat merekam tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
"Kamera bisa zoom sekian ribu kali pixel. Termonitor plat. Teridentifikasi pusat data di Samsat.
Butuh waktu penerapannya. Tak sedikit biayanya itu," ungkapnya.
"Tapi ini sudah dilakukan survei dan pemetaan oleh Ditlantas Polfa Kaltim, Dishub Kaltim," sambungnya.
Baca Juga : Good bye Oknum Nakal Tilang, E-Tilang Resmi Disahkan MenHub Bro
Lanjut Noordhianto, nantinya usai terekam di kamera dan database Samasat.
Polisi cek identitas kendaraan bermotor, membuat surat konfirmasi dan verifikasi, lalu mengirim surat tersebut ke pemilik kendaraan bermotor.
Setelah menerima surat tersebut, pemilik kendaraan bermotor wajib konfirmasi dalam waktu kurang dari seminggu.
Kalau tidak ada tanggapan, petugas berhak memblokir STNK kendaraan tersebut.
Baca Juga : Nih, Daftar ke 14 Titik Dipasangnya CCTV Speaker untuk e-Tilang
Setelah melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan akan menerima kode briva tilang elektronik melalui telepon genggam yang tertera pada surat konfirmasi.
Lalu petugas akan mengantarkan surat tilang warna biru, ke alamat pemilik kendaraan.
Berikut informasi yang dinyatakan HOAKS oleh kepolisian :
INFO: Bagi Yang melintas di jalanan KOTA Balikpapan. Besok ada uji coba tilang e-CCTV.
Berikut daftar Jalan-jalan yang. akan diuji coba antara lain :
▶ Jl. A.Yani
▶ Jl. Jend.Sudirman
▶ JL. P. Antasari
▶ Jl. Mt.Haryono
▶ Jl. Is Wahyudi
▶ Jl. Letjen.Suprapto
▶ Jl. Soekarno-Hatta
▶ Jl. Mulawarman.dll.
Berhentilah di belakang garis Lampu TL.
Hati hati dengan kecepatan ketika lampu TL sdh menyala warna kuning.
Karena sensor CCTV akan me-ngezoom saat lampu kuning menyala.
Mungkin jg dibeberapa wilayah atau tempat lain.
Jangan lupa juga Utk Teman² yang kerja atau perjalanan ke KOTA Balikpapan informasi mulai Agustus sudah dipasang ratusan CCTV di tempat2 yang rawan pelanggaran Lalu Lintas seperti Traffic Light maupun tempat lain.
Tujuan pemasangan CCTV tersebut adalah utk menangkap secara detail visual para pelanggar Lalin selanjutnya akan dilakukan penilangan secara elektronik dan dikirim surat kerumah alamat sesuai Nopol bahkan CCTV tersebut dpt menangkap gambar wajah dan Nopol secara jelas.
Khususnya rekan2 jika berhenti dilampu merah jangan melebihi Stop Line lebih baik ambil belakangnya Stop Line.
Bahwa PEMDA KOTA Balikpapan akan menggandeng kerja sama Satlantas Polres Balikpapan, Kejaksaan Negeri , Pengadilan Negeri dan Dishub Kota Balikpapan maupun instansi lain.
Mari bersama -sama tertib Lalu Lintas di jalan dg Motto Keselamatan Sebagai Kebutuhan No 1.
Aplikasi dilapangan akan segera di publikasikan.
Harap maklum. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Muncul Kabar Penerapan Tilang e-CCTV di Balikpapan, Polisi Nyatakan Itu Hoaks
Source | : | TRIBUNKALTIM.CO |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Reyhan Firdaus |
KOMENTAR