Sementara itu dari total keseluruhan kasus, pelaku yang berhasil diringkus sebanyak 26 orang dan kini statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Dengan rincian 11 tersangka kasus Curas dan lima tersangka Curanmor sisanya merupakan tersangka pencurian dan pemberatan (curat) atau pembobolan rumah/toko.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pekan Pertama Januari 2019, Polisi Tangkap 26 Pelaku Kejahatan di Makassar.
Source | : | Tribun-Timur.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR