Baca Juga : Tahun 2019 Jangan Coba-coba Pakai Knalpot Brong, Bakal Jadi Incaran Polisi
Termasuk sistem alat kemudi, rem, lampu-lampu, kelistrikan, dan lainnya.
2) Tidak mengubah bentuk dan ganti warna tanpa melapor pihak kepolisian
Karena bila merubah rancang bangun kendaraan dikhawatirkan akan menimbulkan kecelakaan dan bila terjadi kecelakaan akan sulit untuk diidentifikasi dan dicari penyebabnya.
3) Jangan menambah tempelan atau gandengan motor yang tidak sesuai peruntukkannya
Baca Juga : Mengecewakan di Musim 2018, Legenda MotoGP Ini Optimis Maverick Vinales Bisa Bersinar
Misalkan kereta samping atau gandengan belakang tanpa uji kelayakan.
Hal ini dapat menimbulkan kecelakaan dan mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain, dan sebagainya.
4) Jangan mengubah mesin dan sistem pembuangannya tanpa uji kelayakan
Karena bisa menimbulkan emisi gas buang yang berbahaya bagi udara dan kesehatan.
Baca Juga : Pengin Harga Jual Helm Meroket? Begini Kondisi Yang Diincar Kolektor
5) Jangan menghilangkan nomor rangka dan nomor mesin asli
Karena identitas ini sangat bermanfaat bila terjadi kecelakaan atau tindak pidana lainnya.
Aturan terkait kendaraan merujuk pada Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR