MOTOR Plus-online.com- Memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) memang membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
Apalagi menggunakan waktu kerja saat memperpanjangsurat izin mengemudi (SIM) akan menggangu pekerjaan dan diomelin oleh atasan.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal membuat terobosan baru pelayanan urusan memperpanjang surat izin mengemudi (SIM).
Kasatlantas Polres Kendal AKP Edy Sutrisno menyampaikan pihaknya membuka layanan perpanjangan SIM A dan C pada Sabtu malam yakni mulai pukul 19.00 hingga pukul 21.00.
Baca Juga : Heboh, Pengendara NMAX Arogan Blokir Jalan, Cuma Institusi Ini yang Berhak Lakukan Pengawalan
Baca Juga : Cukup Bawa KTP ke Dealer, Yamaha NMAX Modifikasi Predator Bisa Dibawa Pulang
“Kami mulai berlakukan terobosan tersebut pada Sabtu (12/1/2019) petang esok.
Layanan untuk sementara ini hanya bisa dilakukan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Jalan Soekarno Hatta Nomor 158 Kendal,” terang AKP Edy.
Dalam keterangannya kepada Tribunjateng.com, Selasa (8/1/2019), dia mengemukakan, tujuan dari diselenggarakannya terobosan itu yakni memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengendara baik sepeda motor maupun mobil untuk mengurus perpanjangan SIM.
“Tidak dimungkiri, tak semua masyarakat memiliki waktu luang untuk mengurus perpanjangan alat kelengkapan berkendara.
Source | : | Tribunjateng.com |
Editor | : | Niko Fiandri |