Baca Juga : Jangan Lewatkan, Tim Repsol Honda Bakal Perkenalkan Motor Baru, Catat Tanggalnya
Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik PT PWU Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013 lalu.
Kasus tersebut rentetan dari kasus yang sempat memenjarakan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Pada April 2017 Wisnu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp1,5 miliar.
Ia mengajukan banding dan vonisnya berkurang satu tahun penjara.
Baca Juga : Kebanyakan Gaya, Pria Ngaku Vendor KPK Ketahuan Nyolong Helm, Nyaris Babak Belur
Kemudian Kejaksaan Tinggi Jatim mengajukan kasasi ke MA dan menjatuhkan hukuman 6 tahun pada Wisnu.
Selain itu ia harus membayar denda Rp200 juta, jika tak sanggup membayar denda gantinya adalah 6 bulan penjara.
MA juga memberi hukuman membayar uang pengganti Rp1,5 miliar, jika tak sanggup maka harta benda akan disita.
Source | : | Tribun Video |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR