Surat Keterangan Sekarang Bisa Jadi Pengganti SIM, Pemohon Kebingungan

Indra GT - Jumat, 11 Januari 2019 | 14:06 WIB
Istimewa
Ilustrasi ujian pembuatan SIM C.

MOTOR Plus-online.com -Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini hanya mendapat surat keterangan saja.

Pemohon tidak mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melainkan hanya resi berupa surat keterangan.

Digantikannya surat Izin Mengemudi (SIM) baru dengan resi karena stock material kartu SIM mengalami kekosongan.

Kekosongan stock material kartu SIM ini baru ketahuan berada diwilayah kepolisian Denpasar, Bali.

Baca Juga : Dikasih Minum Bensol, Yamaha Jupiter Sikat Habis Lawan di Event Garuk Tanah

Baca Juga : Edan, Tingkatan SIM Berdasarkan Umur, Kecepatan, CC dan Power Motor

Satlantas Polresta Denpasar mengumumkan hal itu pada akun Instagram @satlantas_denpasar sehari yang lalu, bahwa stok material SIM saat ini kosong.

Namun, dalam postingan tersebut bagi para pemohon SIM bisa tetap mengurus SIM di Satlantas Polresta Denpasar maupun di beberapa lokasi SIM keliling.

Usai mengurusnya, penerima akan mendapat SIM Sementara dan bisa dipergunakan sebagaimana SIM asli.

Dan bagi pemohon, saat material telah siap akan diimbau kembali untuk mengambil kartu SIM yang asli.

Source : Tribun Bali
Penulis : Indra GT
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular