MOTOR Plus-online.com - Buat pemotor, menyalip dengan motor jadi aktivitas rutin di jalan raya.
Namun harus diingat, 70 persen kecelakaan di jalan raya terjadi akibat menyalip lho.
Makanya, buat para pengendara motor, harus ingat 2 poin ini sebelum memutuskan menyalip pengguna jalan raya lain.
Poin-poin ini, didapatkan MOTOR Plus dari Jusri Pulubuhu, Chief Instructor Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), yuk kita simak!
Baca Juga : Video Tabrakan Fatal Truk dan Motor, Siapa yang Salah di Mata Hukum?
1. Jangan menyalip di tempat yang dilarang
Pertama, Jusri menjelaskan kita tidak boleh menyalip kendaraan lain, di tempat yang dilarang.
"Seperti garis solid (tidak putus), tanjakan, turunan, depan sekolah, persimpangan, jembatan, zebra cross," jelas Jusri.
Hindari menyalip di tempat itu, karena selain dilarang, resiko menabrak pengguna jalan raya lain juga besar, semisal orang menyeberang.
2. Filosofi Penting, Dibenarkan dan Aman
Yang kedua, adalah filosofi PDA atau Penting, Dibenarkan dan Aman sebelum menyalip.
"Sebelum menyalip, kita perhatikan dulu apakah penting kita menyalip kendaraan lain?" buka Jusri.
Lalu soal dibenarkan, ini soal apakah kita bisa menyalip sesuai peraturan, dan tidak melanggar aturan seperti marka jalan tidak putus.
"Lalu Aman, semisal kita mau menyalip di tikungan blindspot atau tidak terlihat ujungnya, kan bahaya, jadi jangan menyalip," jelas Jusri.
Jusri menjelaskan, biarpun sudah penting dan dibenarkan, namun tidak aman, jangan menyalip, karena rawan terjadi kecelakaan.
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR