Baca Juga : Lagi! Video Kecelakaan Motor Masuk Kolong Truk Muatan Besar, Pemotor Tergeletak di Pinggir Jalan
Sebab abang belum pernah ke sana.... (lanjutkan).
Padahal, tidak sedikit pengendara motor yang meregang nyawa karena menerobos palang pintu kereta.
Tapi, kejadian tersebut belum bisa menyadarkan para pengendara motor.
Baca Juga : Bikin Merinding, Video Motor BMW R 1200 GS Jalan Sendiri di Parkiran, Kok Bisa?
Baca Juga : Gak Nyangka, Motor Mirip Punya Presiden Jokowi Ini Basisnya Motor Honda GL-Pro
Hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
A. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain;
B. mendahulukan kereta api; dan
C. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Tonton video yang yang diunggah Instagram @kabar_bandungraya.
KOMENTAR