Buron Dua Bulan, Maling Motor Mio Langsung Ditangkap Tim Buser

Indra GT - Rabu, 16 Januari 2019 | 12:51 WIB
Syarifuddin (singlet hitam dan celana jeans), pelaku curanmor yang diamankan anggota Buser Polsek Ba

MOTOR Plus-online.com - Jangan meninggalkan motor kalau anak kunci motor masih menempel di motor.

Karena itu membuat kesempatan buat maling motor mencuri motor dengan mudah karena anak kunci menempel di kontak.

Masih banyak pengendara yang suka lupa ketika memarkirkan motornya dan masih meninggalkan anak kunci di kontak

Itu yang membuat Syarifuddin alias Udin melakukan tindakan pencurian motor milik mahasiswa Uniska Banjarmasin yang menjadi korban Udin.

Baca Juga : Motor Suzuki Thunder Isi Bensin Jadi Pusat Perhatian, Ada yang Enggak Normal Nih...

Baca Juga : Artis Sule Bikin Rompi Ala Klub Motor Harley, Tulisannya Bikin Ngakak

Setelah mengambil motor Syarifuddin alias Udin langsung kabur dan menghidari jeratan hukum.

Menyandang status buron selama dua bulan, Udin tak bisa lolos dari jerat hukum akhirnya kandas dari kejaran polisi .

Senin (14/1) sekitar pukul 12.00 Wita, nasib apes menimpa buruh bangunan tersebut.

Udin ditangkap Unit Buser Polsekta Banjarmasin Utara lantaran terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada November 2018.

Baca Juga : Biadab! Emak-emak Ojol yang Terlindas Truk Malah Jadi Bahan Ejekan, Pelaku Langsung Diburu

Penangkapan di kawasan Pasar Sungaimiai Dalam Kecamatan Banjarmasin Utara yang dipimpin Kanitreskrim Iptu Fatoni tak berjalan mudah.

Pria berusia 35 tersebut sempat melakukan perlawanan namun berkat kesigapan aparat serta kalah jumlah, Udin akhirnya menyerah.

Pria bertato di lengan kiri ini kemudian digelandang ke mapolsek beserta barang bukti berupa sebuah sepeda motor Honda Beat Hitam.

Dia mengaku mencuri sepeda motor korban lantaran adanya kesempatan "Waktu itu kunci sepeda korban kebetulan ada di motor,” ujarnya.

Baca Juga : Surganya Penggemar Motor Lawas, Deretan Motor Masih Bau Dealer dan Seken di Sini Tempatnya

Baca Juga : Mengejutkan, Begini Kondisi Emak-emak Ojol yang Kakinya Terlindas Truk di Tanjung Priok

Fatoni mewakili Kapolsekta Kompol Ukkas M Kitta mengatakan tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kepada pemilik kendaraan, pria berpangkat dua balok di bahu itu mengimbau agar lebih berhati-hati saat meninggalkan kendaraannya.

Ini mengacu pada nasib yang menimpa mahasiswa Uniska Banjarmasin yang menjadi korban Udin.

Korban lalai mencabut kunci kendaraan sehingga memudahkan tersangka melakukan pencurian.

"Kejahatan tidak hanya berasal dari niat pelakunya, melainkan juga kesempatan," tutup Fatoni.

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Dua Bulan Buron, Melawan Saat Ditangkap, Akhirnya Pencuri Motor ini Tak Berkutik Lagi,

 

Source : Banjarmasinpost.co.id
Penulis : Indra GT
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular