Masih banyak PR dari pemerintah saat ini untuk regulasi yang diberlakukan untuk para ojek online dan masih dirumuskan,
Aturan mengenai transportasi berbasis aplikasi belum masuk dalam UU no. 22/2009 tentang LLAJ yang berlaku saat ini.
Selain itu, penggunaan sepeda motor sebagai alat transportasi umum juga belum diatur.
Sebelumnya sepeda motor tidak termasuk dalam kendaraan umum.
Namun, pada draft RUU LLAJ yang disampaikan oleh Badan Keahlian, sepeda motor menjadi kendaraan umum yang bersifat sementara.
Semoga saja DP 0 persen akan membuat geliat ekonomi rakyat.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul POPULER KEMARIN: DP 0% Pembiayaan Kendaraan Diyakini Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi,
KOMENTAR