MOTOR Plus-online.com - Pada hari Jumat (18/1/2019) kemarin, seorang maling motor bernama Anang di daerah Tuban, Jawa Timur menangis histeris dan meminta maaf.
Anang sendiri adalah warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Ketika meminta maaf, Anang bersimpuh pada kaki korbannya.
Terlihat Anang menahan rasa sakit karena kedua kakinya sebelumnya ditembak polisi.
Baca Juga : Nah Loh! Sebut Pertamini Ilegal, Pertamina Siap Berantas Pedagang Bensin Eceran
Baca Juga : Breaking News! Kecelakaan Maut di Jalur Sukabumi, Truk Hantam Mobil di Tikungan, Pemotor Tewas Tertimpa Besi
Anang merupakan pelaku curanmor di sebelas titik tempat di wilayah hukum Polres Tuban. Belasan barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya pun turut diamankan petugas kepolisian.
Namun, siapa sangka jika ia juga tega mencuri motor vario nopol S 2388 FX, milik Winarni (Pr) warga Desa Kesamben, Plumpang, yang tak lain meruapakan tetangga desa.
Entah apa yang ada di pikirannya, hingga saat ungkap kasus di Mapolres Tuban, Jumat (18/1/2019), ia tiba-tiba meminta dipanggilkan tetangganya yang saat itu datang karena motor yang dicuri ditemukan.
Diapun menangis histeris, sambil terseok-seok berusaha menggapai kaki perempuan paruh baya itu.
Baca Juga : Suzuki Rilis Edisi Spesial GSX-R 1000, Cocok Juga di GSX-R150 Nih!
"Saya minta maaf buk, telah mencuri motor ibu, saya minta maaf, saya tidak mau mengulangi lagi," begitu ucapnya saat merangkul kaki Winarni.
Winarni juga menimpali ucapan Anang, dia tak menyangka jika pria yang dikenalinya itu tega mencuri motor miliknya.
Padahal, menurut Winarni, pria yang sudah berkeluarga itu juga mengenalnya dengan baik.
"Kok tega kamu, motor itu kan saya gunakan untuk beli kebutuhan warung di pasar.
Saya tidak menyangka, kamu minta maaf dan taubat kepada Allah," balas Winarni yang mengaku motornya hilang sejak September.
Dialog keduanya terhenti saat petugas membawa Anang ke ruang tahanan.
Sambil dibopong karena luka tembak yang dialaminya, Anang masih terlihat menangis.
Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono menyatakan, saat mengetahui motor ditinggal pemiliknya dan dalam kondisi sepi, tersangka mencuri motor dengan menggunakan kunci T.
Bahkan pelaku juga nekat mencuri motor yang ada di dalam pagar rumah, dengan merusak gembok pagar menggunakan batu.
Lalu hasil curiannya itu dijual di daerah luar Tuban, misalnya di Bojonegoro, dengan sasaran warga di daerah terpencil.
Pelaku juga mengaku, uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan keluarga sehari-hari.
"Motor dijual murah 1-2 juta, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman hukuman 7 tahun penjara," Pungkas Kapolres.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pencuri Motor di Tuban Bersimpuh di Kaki Korbannya Sambil Menangis dan Meminta Maaf
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR