MOTOPR Plus-online.com - Pada hari Jumat (18/1/2019) Polisi mengadakan razia kendaraan mendapati 66 pengendara melanggar aturan.
Dari 66 pelanggar yang dijaring kepolisian, sebagian besar didominasi dengan pelanggaran knalpot racing.
Pengendara yang melanggar harus ditilang dengan menyita dokumen atau surat-surat kelengkapan berkendara dan kendaraan.
Yang ditahan antra lain ada 6 lembar SIM, 18 lembar STNK, 37 unit sepeda motor karena tidak dilengkapi dengan surat surat dan 5 unit truk.
Baca Juga : Keren! Video Dewa Payung Lawan Begal Bermotor, Pelaku Hanya Bisa Tercengang
Baca Juga : Serem, Flyover Kemayoran Makan Korban, Pemotor Kawasaki Ninja Tewas Mengenaskan
Sebanyak 66 pengendara terjaring razia Polres Gowa Satlantas Polres Gowa, pada Jumat (18/1/2019) pagi kemaren.
Operasi atau razia ini dilakukan di simpang lima Jl KH Wahid Hasyim Sungguminasa menyasar sejumlah pelanggar.
Di antaranya pengendara yang masih di bawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari dua orang,
Serta pengendara yang menggunakan knalpot racing dan serta pemeriksaan surat-surat kelengkapan berkendara.
Baca Juga : Perbedaan Mesin Motor Yamaha MT-15 Vs Xabre, Jauh Banget Teknologinya Boskuh!
“Dari hasil operasi, kami mencatat 66 pelanggar, yang sebagian besar didominasi dengan pelanggaran knalpot racing,” kata KBO Satlantas Gowa Iptu Dayu.
Iptu Dayu melanjutkan, operasi rutin ini akan terus dilakukan guna meminimalisir jumlah pelanggaran lalu lintas.
Pengendara yang melanggar ditilang dengan menyita surat-surat dan kendaraan.
"Di antaranya 6 lembar SIM, 18 lembar STNK, 37 unit sepeda motor dan 5 unit truk," tambah Iptu Dayu.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gowa Iptu Hasrawati mengatakan, operasi ini akan terus dilakukan untuk menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 66 Pengendara Pelanggar Terjaring Razia Polisi di Gowa,
Source | : | Tribun-Timur.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR