Bongkar Rahasia, Polisi Kasih Tips Supaya Pemotor Enggak Kena Tilang

Indra Fikri - Senin, 21 Januari 2019 | 15:07 WIB
Kompas.com/Sherly Puspita
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf melakukan sosialisasi tilang elektronik, Senin (15/10/2018)

Baca Juga : Jesika Amelia Tabrakan saat Balapan, Ternyata Ini Alasan Dirinya Dijuluki Joki Seksi

Ada pun tips tambahan wajib dipahami para pengendara bermotor agar terhindar dari surat tilang polisi antara lain:

1. Lengkapi surat-surat kendaraan yang masih berlaku.

2. Jangan melawan arus.

3. Pelat nomor harus sesuai dengan surat berkendara.

Baca Juga : Tampang Motor Aprilia GPR150 Bikin Geger, Sport Fairing Eropa dengan Spek Sadis

4. Pengendara dan penumpang harus mengenakan helm dan sabuk keselamatan.

5. Motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi).

6. Harus nyalakan lampu besar di siang hari.

7. Taati lampu merah dan marka jalan.

Baca Juga : Agar Motor Matik Irit Dan Tarikan Oke, Sesuaikan Per Kampas Gandanya

8. Bagi pengendara motor, jangan naik motor lebih dari dua orang.

9. Bagi pengendara mobil, jangan pakai rotator atau sirine pada mobil pribadi

Bagaimana, menurut Anda?

Yuk mulai dari sekarang patuhi peraturan dalam berkendara.

Source : GridOto.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular