MOTOR Plus-online.com - Bagi pengendara yang masih suka tidak mematuhi peraturan lalu lintas, pasti tidak akan senang dengan kehadiran polisi.
Apalagi jika sedang tidak menggunakan helm, surat - surat kendaraan tidak lengkap, dan melawan arus.
Jelas yang dilakukan pihak kepolisian ini, tujuannya untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan di jalan.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf telah merangkum beberapa tips untuk para pengendara agar tidak terkena tilang.
Baca Juga : Dunia Balap Berduka, Joki Seksi Jesika Amelia Tabrakan, Motor Kawasaki Ninja 150 Terbang ke Tempat Sampah
Baca Juga : Bogor Mencekam! Bentrok Tukang Ojek vs Debt Collector Berakhir Penusukan, Mobil Polisi Dikepung
"Yang pertama adalah siap diri itu sebelum berangkat perlu mempersiapkan dirinya apakah itu capek, ngantuk kalau memang enggak siap jangan," kata Kombes Yusuf kepada GridOto.com di Jakarta, Minggu (20/1/2019).
"Kedua, siap administrasi, jadi SIM dan STNK-nya sudah siap belum, Ketiga, siap kendaraan. Kendaraannya layak enggak, lampunya hidup enggak. Spionya ada enggak, atau ditakutkan banya kempes. Keempat siap tertib berlalu lintas," sambungnya.
Menurut dia, setiap jalan yang dilewati pasti ada aturan bahwa jalan tersebut tidak boleh asal masuk.
Nah, bagi Anda yang tak ingin terkena tilang dari petugas polisi, ada baiknya mengikuti beberapa tips.
Baca Juga : Jesika Amelia Tabrakan saat Balapan, Ternyata Ini Alasan Dirinya Dijuluki Joki Seksi
Ada pun tips tambahan wajib dipahami para pengendara bermotor agar terhindar dari surat tilang polisi antara lain:
1. Lengkapi surat-surat kendaraan yang masih berlaku.
2. Jangan melawan arus.
3. Pelat nomor harus sesuai dengan surat berkendara.
Baca Juga : Tampang Motor Aprilia GPR150 Bikin Geger, Sport Fairing Eropa dengan Spek Sadis
4. Pengendara dan penumpang harus mengenakan helm dan sabuk keselamatan.
5. Motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi).
6. Harus nyalakan lampu besar di siang hari.
7. Taati lampu merah dan marka jalan.
Baca Juga : Agar Motor Matik Irit Dan Tarikan Oke, Sesuaikan Per Kampas Gandanya
8. Bagi pengendara motor, jangan naik motor lebih dari dua orang.
9. Bagi pengendara mobil, jangan pakai rotator atau sirine pada mobil pribadi
Bagaimana, menurut Anda?
Yuk mulai dari sekarang patuhi peraturan dalam berkendara.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR