Baca Juga : Ini Alasan Pertamina Bakal Sikat Habis Usaha Pertamini, Pedagang Ketar-ketir
Pihak kepolisian cukup mengecek data motor itu hingga berhasil mengetahui identitas pemiliknya, yang ternyata tersangka Andi.
Mapolsek Telukbetung Utara, pada hari Selasa (22/1/2019) menghadirkan Andi Surawan (25) dalam gelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan.
Andi Surawan (25) menyampaikan pengakuan pada gelar perkara di Mapolsek Telukbetung Utara kronologis kejadian.
Awalnya setelah mabuk durian campur miras ia melihat mobil lewat ketika melintasi kompleks kantor Gubernur Lampung lalu mengikuti mobil tersebut dengan mengendarai sepeda motor.
Baca Juga : Salah Satu Sponsor Dari Pabrikan Ban Mundur dari Balap Motor Nasional
Begitu mobil menepi untuk parkir di Jalan Dr Warsito, Gang Rajabasa Utama, Kupang Kota, Andi langsung memepet.
Berikutnya, ia menggedor-gedor kaca mobil, "Langsung saya ancam pakai pisau. Dia (korban) lari sambil teriak minta tolong. Saya kejar," katanya.
Beruntung, korban berhasil lolos dari kejaran Andi, gagal mengejar korban, Andi mengaku kembali ke tempat mobil korban parkir.
Masih dalam keadaan menyala, ia langsung membawa mobil tersebut, ia pun meninggalkan motornya.
Source | : | tribunlampung.co.id |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR