Bukan Selfie, Emak-emak Pemotor Ini Terciduk Tilang Elektronik, Bagaimana Cara Bayar Dendanya?

Ahmad Ridho - Sabtu, 26 Januari 2019 | 13:22 WIB
IG @infocegatansukoharjo
Emak-emak tanpa helm terkena tilang elektronik.

MOTOR Plus-online.com - Beberapa waktu lalu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan bahwa tilang elektronik ETLE sudah disosialisasikan.

Bukan cuma di Jakarta, di beberapa daerah lain tilang elektronik sudah mulai berlaku.

Dikutip dari akun Instagram @infocegatansukoharjo, seorang emak-emak pemotor terciduk tilang elektronik di Klaten, Jawa Tengah.

Bukti tilang elektronik langsung direkam dan di print di kertas kemudian ditandatangani langsung Kasatlantas Polres Klaten.

Baca Juga : Selamat Usai Kecelakaan Saat Balap Liar, Joki Seksi Jesika Amalia Langsung Berurusan dengan Polisi

Baca Juga : Kabupaten Gowa Mendadak Gempar, Jembatan Ditutup Ada Perempuan Duduk Bersila,Pemotor Berkerumun

Foto itu bukan emak-emak lagi selfie, tapi terkena tilang karena enggak pakai helm.

Lalu bagaimana cara membayar denda tilang elektronik karena masyarakat masih bingung.

Dilansir dari Kompas.com ada tiga mekanisme atau cara pembayaran denda tilang eletronik ETLE.

1. Konfirmasi

Yusuf mengatkan, proses konfirmasi merupakan tahap pertama dalam tilang ETLE.

Baca Juga : Bikin Ngilu! Video Kecelakaan Motor Gede, Korban Terpental Tinggi Sejauh 7 meter

Kami nanti akan analisis pelanggaran itu.

Jika benar kami akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang datanya sudah tercantum di data base TMC Polda Metro Jaya.

Waktu dari analisis pelanggaran sampai surat konfirmasi diterima pemilik kendaraan waktunya tiga hari," ujar Yusuf di Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

Yusuf mengatakan, surat konfirmasi tersebut berisi data pelanggaran kendaraan, termasuk foto pada saat pengendara terekam melakukan pelanggaran.

Baca Juga : Debt Collector Kembali Berulah, Rampas Motor dan Keroyok Korbannya Sampai Babak Belur

Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data yang dimiliki kepolisian.

2. Klarifikasi

Setelah surat konfirmasi dikirimkan, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi.

Adapun klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web http://www. etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui play store, atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.

Baca Juga : Jangan Sampai Lupa, Customaxi Yamaha Denpasar Akan Digelar Akhir Pekan Ini!

"Jadi melalui proses konfirmasi pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu mobilnya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya namun belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru," ujar dia.

Pelanggar diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan klarifikasi. Jika pelanggar tak juga merespons, STNK kendaraan akan diblokir.

3. Pembayaran denda tilang

Setelah proses konfirmasi dan klarifikasi selesai, pelanggar diberi waktu selama 7 hari untuk membayar denda tilang melalui bank BRI.

Baca Juga : Mau Ketawa Takut Dosa, Setel Rantai Gaya Baru, Motor Honda Blade Sampai Dibalik Begini

Jika terlambat, maka STNK kendaraan akan diblokir.

Yusuf mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih berupaya membuat proses pembayaran denda tilang seefisien mungkin.

"Kalau sekarang kan masih ada aturan sidang tilang itu 14 hari setelah diterbitkan surat tilang.

Kami sedang usulkan ke Makhamah Agung agar sidang tilang ditiadakan jadi mekanismenya jadi lebih singkat," kata dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Klaten sudah mulai tilang elektronik Sukoharjo kapan ya? ????

A post shared by ICS Info Cegatan Sukoharjo (@infocegatansukoharjo) on

 

Source : Kompas.com,Instagram @infocegatansukoharjo
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular